My Other Wordpress
Akhirnya RUU-ITE atau RUU Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh anggota DPR RI pada tanggal 25 Maret 2008 kemarin,
Sehingga sekarang setiap transaksi elektronik sudah ada dasar hukumnya,
selain itu RUU tersebut mengatur setiap kegiatan yang dilakukan di Internet.
walaupun masih terdapat pro dan kontra tentang isi RUU tersebut,
diantaranya seperti pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Setiap orang dilarang:
- Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
- Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
- Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
pasal 26 mengatur tentang dunia perbokepan,
jadi ga ada lagi yang boleh menyebarkan film bokep ataupun gambar porno,
jadi intinya melarang bisnis lendir beredar di Indonesia.
sedangkan pasal 27 saya asumsikan mengatur tentang kegiatan Hacker,Cracker ,Cracking dan Hacking,
yang saya tangkap adalah kegiatan Hacker dilarang di Indonesia,
jadi di Indonesia ga boleh ada Hacker,
padahal proses Hacking yang dilakukan oleh Hacker itu merupakan proses buat seorang admin untuk mengetes seberapa kuat sistem keamanan yang dia bangun dalam sebuah network atau jaringan,
apakah cukup kuat untuk tidak disusupi atau di akses oleh orang yang tidak berhak,
walaupun kadangkala seorang hacker sering berubah menjadi cracker,
tapi menurut saya,
walaupun kegiatan Hacking dilarang,
ga tertutup kemnungkinan hal tersebut masih akan dilakukan walaupun sudah ada dasar hukum yang melarangnya,
soalnya orang-orang kreatif itu banyak,karena saya menganggap Hacker itu adalah orang yang kreatif, dengan segala ide dan kepintaran mereka.
dan bila pasal itu dilanggar sangsi hukum yang akan diterima adalah :
jadi jika anda melanggar kurang lebih dua pasal di atas anda akan diberi hadiah didenda sebesar 2milyar,
jadi buat anda yang hobi mengakses situs lendir,
segeralah bersiap untuk mengatakan Good Bye,
dan jika anda mempunyai dan mengelola situs lendir,segeralah ubah image situs anda,
seperti yang sudah dilakukan duniasex.com yang akan mengubah imagenya,
jika tidak anda akan diinapkan di hotel bintang lima penjara selama kurang lebih 3 tahun dan door prize denda sebesar 1 milyar rupiah.
Khusus untuk pasal tentang bisnis lendir,
pemerintah jangan hanya mengurusi yang didunia maya,
tapi juga di dunia nyata,
soalnya yang ada didunia maya dimulai dari dunia nyata,
tapi salut dulu deh buat pemerintah udah ada kemajuan dan keinginan untuk maju… :D
Beberapa diskusi terkait:
untuk membaca dan mengetahui RUU-ITE yang telah disahkan tersebut klik disini
11 Responses to RUU-ITE disahkan
Apakah Peraturan Baru diikuti dengan Sumber Dayanya? « Asalbaca Blog
March 26th, 2008 at 14:11
[...] cyber’akhirnya muncul juga. Apakah ini pertanda bagus atau sebaliknya? Barusan membaca dari blognya danu kalau ternyata undang2 ini tidak hanya mengurusi masalah ‘lendir’ saja. Tetapi juga [...]
asalbaca
March 26th, 2008 at 14:15
emang bener2 deh pemerintah kita itu..cita2nya terlalu tinggi takutnya ntar kalau jatuh rasanya sakit sekali, sumber daya ga ada maunya macem2..cape deh
admin
March 26th, 2008 at 17:11
itulah masalahnya,
tapi RUU nya udah di sahkan,
kita sama-sama liat aja perkembangannya..
Birahi 1 Milliar | Cosa Aranda
March 26th, 2008 at 17:47
[...] RUU-ITE disahkan [...]
Danu belajar nge-Blog » 30triliun Untuk Situs Porno
March 28th, 2008 at 00:48
[...] lagi jalan-jalan ke sebuah forum,saya liat sebuah reply dari postingan saya tentang RUU-ITE yang sangat menarik, isinya adalah Wach gila pemerintah sekarang ini udach pinter maen social [...]
nYumbang 1 miliar at UNAIR | Agus Adianto Fakultas Kedokteran
March 28th, 2008 at 09:56
[...] RUU-ITE disahkan [...]
reedler
March 28th, 2008 at 14:55
Yan jadi masalah tu pasal soal pencemaran nama baiknya….
itu bagian yang ambigu dan ga jelas >..<
~ rese naa negara ini
admin
March 28th, 2008 at 15:12
@reedler : yah,
kita sebagai rakyat jelata cuma bisa teriak2,
tapi aspirasi kita ga pernah didengar…
RUU-ITE parah… | Danu Belajar nge-Blog
March 29th, 2008 at 02:38
[...] buat yang belum baca RUU-ITE nya silahkan klik disini [...]
NO sex porno bugil telanjang
March 31st, 2008 at 11:36
menyambut UU ITE cyber Indonesia,
ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia
harap di-link ya =)
Software Blok Konten Porno dan UU ITE | Danu Belajar nge-Blog
April 4th, 2008 at 01:05
[...] RUU ITE disahkan menjadi UU ITE oleh DPR, masih banyak terdapat permasalahan yang terjadi, selain itu masih terdapat [...]