Review Produk Dapat Duit
Powered by MaxBlogPress  

Info, Story, 29 March 2008

RUU-ITE parah…

tadi habis blogwalking ke beberapa blog yang membahas tentang RUU-ITE yang katanya tinggal persetujuan presiden biar jadi UU-ITE,
saya ketemu link yang mengarah ke blog nya sora9n yang membahas tentang beberapa pasal yang membahas beberapa pasal yang saya pikir sangat mengekang,
apa sebab ?
karena pasal tersebut memungkinkan seseorang dapat dijerat secara hukum jika membuat sebuah artikel yang mengarah ke pencemaran nama baik,
pasal tersebut adalah :

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

dan berikut pendapat sora9n

Dengan mengasumsikan copy draf yang saya dapat ini benar, maka ada pertanyaan logis yang muncul:

Mengapa pasal-pasal karet ini tak pernah diekspos? Mengapa cuma kesan semangat antip******fi saja yang muncul di media? Padahal jelas implikasi dari keberadaan dari dua pasal ini sangat serius!

“Pencemaran nama baik” adalah klausa yang sangat subyektif dan multitafsir. Hell, saya bisa saja menuntut seorang blogger yang tempo hari mengkritisi tulisan saya dengan ad hominem dengan tuduhan ini. Semua orang yang pernah berdiskusi panas di internet tahu kondisi semacam ini — dan kalau mereka cukup manja, mereka akan bisa menuntut hampir semua lawan debat mereka dengan dalih “penghinaan/pencemaran nama baik”. Sebab, bagaimana pula caranya menentukan dosis “menghina” dengan tepat?

Bisa-bisa kasus Republik Mimpi berlangsung di ranah internet esok hari, kalau begini.
Dan kita punya pelajaran lain… kasus Harun Yahya di Turki. Gugatan atas defamatory bisa melayang dengan mudah hanya untuk membungkam lawan bicara Anda, sungguh menyenangkan. Seluruh Turki sudah pernah mengalami blocking ke wordpress.com hanya karena semangat anti-libel-and-defamatory semacam ini. Indonesia harusnya bisa belajar dari kesalahan yang dialami negeri semenanjung tersebut.

Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi… Harusnya pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini ke masyarakat sebelum mengesahkannya. Sorry, but — first.

Kedua, soal “menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA”. Lagi-lagi ini tak diekspos. Padahal ini juga pasal karet yang bisa mengimbas ke mana-mana. Forum kritik (dan otokritik) terhadap perilaku umat beragama; forum freethinking dan filsafat; diskusi teologi; debat politik; diskusi evolusi vs. kreasi; dan SEMUA yang bisa terkait dengan diskusi sosial-politik pada umumnya. Semuanya kembali pada penalaran relatif dan subyektif akan definisi “menimbulkan kebencian”. This is bringing down the free speech! :evil:

Secara ideal, dua pasal karet ini bisa menjadi peluru untuk menembak jatuh semua diskusi sosial dan politik di internet. Dan ini termasuk blog Anda… boleh jadi, bulan depan Roy Suryo akan menuntut Anda karena Anda sering mengkritisi pernyataan publik beliau di blog kesayangan. Tapi siapa yang tahu? :)

Catatan Tambahan soal UU ITE

Pasal 40 ayat (2)

Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

Sebagaimana Menkominfo menyatakan bahwa blocking konten p***o dilakukan untuk mencegah penyebarannya (pasal 27 ayat (1)), dan inisiatif pemerintah untuk “melindungi kepentingan umum” sebagaimana dijelaskan di atas.

Bukankah itu berarti situs-situs yang ditarget dalam Bab VII bisa dimasukkan dalam daftar blocking? Tentunya ini termasuk situs-situs yang *diduga* melakukan “pencemaran nama baik” dan “menyebar kebencian berdasarkan SARA”, sebagaimana yang disebut oleh pasal karet di atas.

As The Dust Settles

Sebenarnya, saya tak mempermasalahkan apakah UU ITE ditujukan untuk meminimalkan p*******fi ataupun tidak. Bahkan, sejujurnya, saya sendiri memang bukan penikmat barang-barang p*******fi pada umumnya.

Meskipun begitu, adanya dua pasal karet di atas harusnya menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama yang sering terlibat dalam diskusi dan forum internet. Bukannya justru terbawa euforia dan mempersoalkan pembatasan p*******ya semata… there’s something with deeper meaning than just that.

dari analisa sora9n,
saya menangkap jika kita mengeluarkan pendapat yang secara langsung dapat menimbulkan masalah seperti pasal tersebut diatas,
maka kita dapat dijerat secara hukum,
wah klo kaya gini susah donk buat para pencandu diskusi internet untuk ngeluarin pendapat,
harus bener-bener di filter,
biar ga melanggar salah satu pasal diatas,
klo ga hati-hati bisa kena penjara 8 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,-,
sadis… :(

buat yang belum baca RUU-ITE nya silahkan klik disini

Artikel Mirip

Comments

2 Comments on "RUU-ITE parah…"

  1. @del on Sat, 29th Mar 2008 08:46 

    OOT mas, ceritanya tampilan baru yah?? asal jangan ganti2 permalink aja deh :( punyaku 53url not found di google webmaster.

  2. admin on Sat, 29th Mar 2008 09:36 

    @del : iya mas,ini saya make template baru,
    permalink nya ga saya ganti kok :D

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!