Warning: include(/home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/breadcrumb.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/tag.php on line 9
Warning: include() [function.include]: Failed opening '/home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/breadcrumb.php' for inclusion (include_path='.:/usr/lib64/php:/usr/lib/php') in /home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/tag.php on line 9
Maaf Sekali Lagi,Saya Bukan Sandra Dewi
Lagi, blog ini masih saja dianggap milik sandra dewi,
dipostingan ini ada dua orang yang ngira saya sandra dewi,
padahal sudah saya bikin postingan, yang mengatakan saya bukan sandra dewi,
tapi masih aja ada yang salah sangka dan nganggap blog ini milik sandra dewi,
saya ga tau juga, itu orang iseng apa bener-bener ga tau,
padahal blog ini ga ada lagi visitor yang datang lewat search engine dengan keyword sandra dewi,
kayak mas adel yang masih didatangi lewat keyword tersebut,
dan saya juga pasang foto saya kok dibawah, dan bukan fotonya sandra dewi.
Sebenernya ga masalah sih,
tapi kan ga enak, masa saya dikira saya sandra dewi,
yang notabene adalah seorang seleb, dan saya bukan seleb,
seleb blog juga bukan, semoga dengan postingan ini,
ga ada lagi yang anggap blog saya ini punya sandra dewi,
dan saya tekankan blog ini ga ada kaitan atau berhubungan dengan sandra dewi,
klo mau berkunjung ke blognya, silahkan klik disini aja.
sekalian promosi, tolong yah didukung blog cegah satwa punah saya,
sebelumnya terima kasih ama asalbaca,mas tipis, dan kuburanceria yang udah bantuin saya.
Ada Apa Dengan Laser Pertama
Ada apa denga laser pertama,
saya ga tau pasti, tapi pas posting tentang laser pertama dari google tadi,
saya merasakan hal yang cukup aneh,
yaitu khusus untuk postingan tersebut,
apa itu ?
sidebar, footer sama comment ga muncul,
saya pikir ada yang error,
tapi postingan lain aman-aman aja kok di buka,
ada apa ini ?
coba anda buka klik link di atas,
tolong comment tentang hal yang anda alami,
apakah bisa di buka atau ga.
Google Adsense
Akhirnya saat itu datang juga,
apakah itu ?
google adsense ga tampil lagi di blog berbahasa indonesia,
ada 5 blog berbahasa indonesia yang saya pasang adsense,
kemarin-kemarin iklannya keluar,
tapi sekarang ga nongol lagi,
yang nongol cuma iklan masyarakat.
Untung ada project wonderful,
masih bisa dapat earning dari sana.
Pendapat Onno W Purbo Tentang UU ITE
Tanggal 14 mei kemarin pakar TI indonesia,
mas Onno W Purbo menjadi pembicara di seminar salah satu PTN di Padang,
saya ga ikut karena taunya telat, pas seminar udah selesai :D
tapi untungnya teman saya ikut, dan menuliskan beberapa review seminar tersebut,
berikut reviewnya,
Narasi :
Hari ini ( 14 Mei 2008 ) Politeknik Unand mengadakan seminar nasional bertema ” Jaringan Komputer dan Telekomunikasi Nasional” dengan pembicara Onno W Purbo ( om onno ), dan materi yang di sampaikan pada kesempatan kali ini adalah bagaimana membangun server ( main server, ftp server) dan installasi mediawiki.
Jalan acara cukup santai soalnya di sela-sela penjelasan materi diiringi dengan candaan om Onno yang renyah dan pastinya full tawa.Seperti seminar yang lainnya pada akhir seminar ada sesi tanya jawab antara audience dan pemateri.Saya sebagai salah satu peserta tidak mau melewatkan kesempatan ini, (soalnya jarang kejadian bisa ketemu sama om Onno-nya;
)
Dalam sesi tanya jawab saya melontarkan dua pertanyaan, dan diantaranya satu pertanyaan mengenai Undang-undang ITE yang masih hangat dibicarakan masyarakat IT Indonesia.Saya meminta Komentar dan Pendapat (om) Onno tentang UUITE ini.
Komentar Onno :
Onno tidak memberikan komentar secara keseluruhan tetapi onno memberikan pandangan untuk sorotan permasalahan yang di cantumkan dalam pasal-pasal UUITE. Sorotan tersebut sebagai berikut :
Batang Tubuh UU ITE
- Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)
- Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)
- Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)
- Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)
- Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)
sumber : speedy wiki
Untuk transaksi elektronik onno berkomentar bahwa 17 pasal yang dibuat oleh pemerintah tidak satupun bisa dijalankan, onno mengiringi dengan alasan kenapa pasal² tersebut tidak bisa dijalankan.berikut penjelasan Onno. ” Saat sekarang transaksi elektronik yang di lakukan harus memakai konsep tanda tangan digital dan/atau certificate autority yang normalnya sudah terdaftar didalam browser yang standard digunakan.Contohnya firefox, dalam firefox sudah terdaftar seluruh certificate authority yang keseluruhannya di akui International .Kebanyakan dari perusahaan yang menyediakan jasa transaksi elektronik menggunakan certificate authority yang sudah di akui oleh setingan browser tadi.
Tetapi pada UUITE perusahaan yang menyediakan jasa transaksi elektronik harus memakai certificate authority yang sudah terdaftar di pemerintah Indonesia. Sedangkan pada settingan standard browser yang di gunakan tidak satupun certificate authority tersebut terdaftar di pemerintah indonesia. Otomatis secara nyata bisa di katakan bahwa tidak satupun penyedia jasa transaksi elektronik di Indonesia legal dengan kata lain keseluruhannya melanggar hukum.
Secara seloroh Onno mengungkapkan apakah mungkin certificate autority yang ada ( International ) mau mendaftar pada pemerintah Indonesia, dan satu lagi permasalahannya “Apakah certificate authorities akan dipercaya oleh komunitas international dengan banyaknya terjadi carding / pencurian kartu kredit?”
Demikian komentar singkat onno terhadap sebagian pengimplementasian UUITE yang diberikan pada acara Seminar “Jaringan Komputer dan Telekomunikasi Indonesia”
komentar Onno selengkapnya
Pandangan Saya :
Berdasarkan komentar dari Onno diatas saya menyimpulkan bahwa pemerintah terlalu gegabah dalam peng-implementasian UUITE. Sebanarnya dari pada UUITE dikeluarkan ada baiknya pemerintah menyelesaikan permasalahan lain yang lebih penting.
artikel ini ditulis oleh teman saya rafles,
untuk lihat artikelnya klik disini.
Nomor Setan Kembali Makan Korban
Edan, Nomor Setan kembali makan korban,
korban kali ini bukan mengalami pingsan seperti postingan saya yang terdahulu,
bukan juga mengalami syok seperti yang diberitakan televisi,
dan bukan juga korban yang meninggal karena membaca SMS atau menerima telepon dari nomor setan ini.
Korban nomor setan kali ini adalah korban penipuan,
nah lho, kok penipuan,
hehehehe… aneh kan,
klo menurut saya sih sangt aneh,
kasus ini terjadi di salah satu sekolah menengah di batusangkar, Sumatra Barat,
awalnya ada seseorang yang mengaku dari pihak kepolisian,
mengatakan bahwa ia mendapat tugas untuk mengusut kasus SMS dan telepon merah dari nomor setan,
untuk itu aparat gadungan tersebut meminta HP beberapa orang siswa dan guru,
untuk di teliti di mapolres,
dan karena sudah takut duluan akibat gosip nomor setan tersebut,
guru dan murid tersebut percaya saja dan menyerahkan HP mereka ke aparat gadungan tersebut,
saat si aparat gadungan tadi pergi, pihak sekolah pun mengkonfirmasi ke pihak polres,
dan barulah diketahui itu adalah tindak penipuan.
anehnya adalah kenapa kok bisa guru-guru yang berpendidikan percaya aja sama tuh orang,
tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu, ini udah ketipu baru konfirmasi,
dan percaya juga sama isu-isu menyesatkan yang belum tentu benar,
sekali lagi, nomor setan makan korban.




