Menulis Dibayar
Powered by MaxBlogPress  


Warning: include(/home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/breadcrumb.php) [function.include]: failed to open stream: No such file or directory in /home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/tag.php on line 9

Warning: include() [function.include]: Failed opening '/home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/breadcrumb.php' for inclusion (include_path='.:/usr/lib64/php:/usr/lib/php') in /home1/nutsthem/public_html/danu/wp-content/themes/cutesPregnant/tag.php on line 9

Software Blok Konten Porno dan UU ITE

April 4, 2008 by admin  
Filed under Info, Story

Setelah RUU ITE disahkan menjadi UU ITE oleh DPR,
masih banyak terdapat permasalahan yang terjadi,
selain itu masih terdapat kekurangan dalam beberapa pasal yang sangat krusial,
diantaranya adalah kontroversi soal pemblokiran situs porno,
seperti dikatakan kang onno yang dikutip dari detikNet :

Masalah pornografi menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah bahkan berencana meluncurkan software untuk memblokir situs porno. Namun, penggunaan software anti pornografi dianggap melanggar hukum.

Hal itu diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mail kepada detikINET, Senin (31/3/2008). Menurut Onno, software anti pornografi dianggap melanggar hukum karena konsep kerja software tersebut adalah melakukan intersepsi trafik yang lewat. Intersepsi sendiri, berdasarkan UU ITE Pasal 31, termasuk sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Pasal 31, lanjut Onno, nantinya akan menjadi masalah bagi software penyaring konten pornografi. “Teknik intersepsi yang dilakukan oleh software penyaring konten (content filtering) melawan hukum,” tutur Onno.

dan ini beberapa ayat yang terkait pada pasal 31 tersebut

Pasal 31

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
    penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
    Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
    transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
    dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
    menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
    dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Jadi jika pemerintah tetap menjalankan filter konten porno tersebut,
itu akan melawan hukum, sehingga akan menimbulkan masalah baru,
selain itu, dalam beberapa pasal juga terdapat permasalahan yang akan dirasakan oleh para blogger,
untuk permasalahan UU ITE yang akan dirasakan oleh para blogger,
silahkan kunjungi blognya om cosa.

Depkominfo Di Hack(Lagi…)

April 2, 2008 by admin  
Filed under Info, Story

Setelah beberapa hari sebelumnya situs depkominfo dan golkar di acak-acak karena pengesahan RUU-ITE,
kali ini situs depkominfo kembali di acak-acak lagi oleh hacker yang sama,
yang telah mengacak-acak situs depkominfo dan golkar beberapa hari sebelumnya.

kali yang jadi sasaran adalah situs postel depkominfo,
serangan kali ini terjadi pada tanggal 29 maret,
situs postel depkominfo yang diserang tersebut terlihat identik dengan situs depkominfo yang sudah diserang terlebih dahulu,
dan menurut saya sang hacker menggunakan bug dan teknik penyerangan yang sama dengan situs depkominfo,
berikut tampilan situs postel depkominfo tersebut, untuk lebih jelas silahkan klik gambar :

tidak hanya itu,
kali ini sang hacker bertindak lebih jauh,
yaitu merubah informasi identitas admin,
berikut tampilannya, klik gambar untuk lebih jelas :

sementara itu,
pakar foto bugil para artis indonesia mengatakan sudah melacak siapa hacker yang mengacak-acak situs depkominfo dan golkar,
dan dia juga akan berkoordinasi dengan polisi pamong praja aparat kepolisian untuk menangkap hacker tersebut.

Nb:

  1. Buat admin depkominfo,segeralah perbaiki celah keamanan situs anda,jangan sampai ada kejadian yang sama esok hari.
  2. Buat om roy,
    selamat bekerja aja deh, semoga berhasil menangkap pelakunya…
    good luck deh om… :D

Berita Hack Depkominfo lagi

March 31, 2008 by admin  
Filed under Info, Story

Masih soal hacker dan depkominfo,
kabarnya depkominfo ga akan ngusut soal hack ke situs depkominfo yang dilakukan oleh hacker,
dengan arti kata ulah sang hacker masih dalam batas toleransi,
berikut beritanya saya ambil dari okezone :

Sarie – Okezone Jum’at, 28 Maret 2008 – 10:19 wib JAKARTA – Situs Depkominfo yang sempat dihack kemarin ternyata tidak memicu kemarahan pihak Kominfo untuk melakukan pengusutan atau membawanya ke jalur hukum.

“Tidaklah, kita tidak ingin membalas kejahilan hacker tersebut karena prinsip kita kalau kita dijahili orang terus kita membalas maka engga akan selesai-selesai. Kita berdoa saja supaya mereka sadar,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Media Sukemi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (28/3/2008).

Lagipula, menurut Sukemi, Depkominfo sangat yakin bahwa perilaku hacking tersebut tidak merugikan dan hanya sebatas unjuk kebolehan terkait keahlian sang hacker untuk menerobos situs-situs ‘kuat’.

Walaupun begitu, Sukemi mengaku bahwa sejatinya sistem jaringan Depkominfo sendiri mampu untuk mencari tahu sumber dan jaringan yang digunakan oleh sang hacker. Namun Depkominfo tetap tidak akan memperpanjang permasalahan ini. (srn)

RUU-ITE parah…

March 29, 2008 by admin  
Filed under Info, Story

tadi habis blogwalking ke beberapa blog yang membahas tentang RUU-ITE yang katanya tinggal persetujuan presiden biar jadi UU-ITE,
saya ketemu link yang mengarah ke blog nya sora9n yang membahas tentang beberapa pasal yang membahas beberapa pasal yang saya pikir sangat mengekang,
apa sebab ?
karena pasal tersebut memungkinkan seseorang dapat dijerat secara hukum jika membuat sebuah artikel yang mengarah ke pencemaran nama baik,
pasal tersebut adalah :

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

dan berikut pendapat sora9n

Dengan mengasumsikan copy draf yang saya dapat ini benar, maka ada pertanyaan logis yang muncul:

Mengapa pasal-pasal karet ini tak pernah diekspos? Mengapa cuma kesan semangat antip******fi saja yang muncul di media? Padahal jelas implikasi dari keberadaan dari dua pasal ini sangat serius!

“Pencemaran nama baik” adalah klausa yang sangat subyektif dan multitafsir. Hell, saya bisa saja menuntut seorang blogger yang tempo hari mengkritisi tulisan saya dengan ad hominem dengan tuduhan ini. Semua orang yang pernah berdiskusi panas di internet tahu kondisi semacam ini — dan kalau mereka cukup manja, mereka akan bisa menuntut hampir semua lawan debat mereka dengan dalih “penghinaan/pencemaran nama baik”. Sebab, bagaimana pula caranya menentukan dosis “menghina” dengan tepat?

Bisa-bisa kasus Republik Mimpi berlangsung di ranah internet esok hari, kalau begini.
Dan kita punya pelajaran lain… kasus Harun Yahya di Turki. Gugatan atas defamatory bisa melayang dengan mudah hanya untuk membungkam lawan bicara Anda, sungguh menyenangkan. Seluruh Turki sudah pernah mengalami blocking ke wordpress.com hanya karena semangat anti-libel-and-defamatory semacam ini. Indonesia harusnya bisa belajar dari kesalahan yang dialami negeri semenanjung tersebut.

Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi… Harusnya pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini ke masyarakat sebelum mengesahkannya. Sorry, but — first.

Kedua, soal “menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA”. Lagi-lagi ini tak diekspos. Padahal ini juga pasal karet yang bisa mengimbas ke mana-mana. Forum kritik (dan otokritik) terhadap perilaku umat beragama; forum freethinking dan filsafat; diskusi teologi; debat politik; diskusi evolusi vs. kreasi; dan SEMUA yang bisa terkait dengan diskusi sosial-politik pada umumnya. Semuanya kembali pada penalaran relatif dan subyektif akan definisi “menimbulkan kebencian”. This is bringing down the free speech! :evil:

Secara ideal, dua pasal karet ini bisa menjadi peluru untuk menembak jatuh semua diskusi sosial dan politik di internet. Dan ini termasuk blog Anda… boleh jadi, bulan depan Roy Suryo akan menuntut Anda karena Anda sering mengkritisi pernyataan publik beliau di blog kesayangan. Tapi siapa yang tahu? :)

Catatan Tambahan soal UU ITE

Pasal 40 ayat (2)

Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

Sebagaimana Menkominfo menyatakan bahwa blocking konten p***o dilakukan untuk mencegah penyebarannya (pasal 27 ayat (1)), dan inisiatif pemerintah untuk “melindungi kepentingan umum” sebagaimana dijelaskan di atas.

Bukankah itu berarti situs-situs yang ditarget dalam Bab VII bisa dimasukkan dalam daftar blocking? Tentunya ini termasuk situs-situs yang *diduga* melakukan “pencemaran nama baik” dan “menyebar kebencian berdasarkan SARA”, sebagaimana yang disebut oleh pasal karet di atas.

As The Dust Settles

Sebenarnya, saya tak mempermasalahkan apakah UU ITE ditujukan untuk meminimalkan p*******fi ataupun tidak. Bahkan, sejujurnya, saya sendiri memang bukan penikmat barang-barang p*******fi pada umumnya.

Meskipun begitu, adanya dua pasal karet di atas harusnya menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama yang sering terlibat dalam diskusi dan forum internet. Bukannya justru terbawa euforia dan mempersoalkan pembatasan p*******ya semata… there’s something with deeper meaning than just that.

dari analisa sora9n,
saya menangkap jika kita mengeluarkan pendapat yang secara langsung dapat menimbulkan masalah seperti pasal tersebut diatas,
maka kita dapat dijerat secara hukum,
wah klo kaya gini susah donk buat para pencandu diskusi internet untuk ngeluarin pendapat,
harus bener-bener di filter,
biar ga melanggar salah satu pasal diatas,
klo ga hati-hati bisa kena penjara 8 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,-,
sadis… :(

buat yang belum baca RUU-ITE nya silahkan klik disini

RUU-ITE disahkan

March 26, 2008 by admin  
Filed under Info, Story

Akhirnya RUU-ITE atau RUU Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan oleh anggota DPR RI pada tanggal 25 Maret 2008 kemarin,
Sehingga sekarang setiap transaksi elektronik sudah ada dasar hukumnya,
selain itu RUU tersebut mengatur setiap kegiatan yang dilakukan di Internet.

walaupun masih terdapat pro dan kontra tentang isi RUU tersebut,
diantaranya seperti pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :

Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap orang dilarang:

  1.  Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
  2. Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
  3. Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

pasal 26 mengatur tentang dunia perbokepan,
jadi ga ada lagi yang boleh menyebarkan film bokep ataupun gambar porno,
jadi intinya melarang bisnis lendir beredar di Indonesia.

sedangkan pasal 27 saya asumsikan mengatur tentang kegiatan Hacker,Cracker ,Cracking dan Hacking,
yang saya tangkap adalah kegiatan Hacker dilarang di Indonesia,
jadi di Indonesia ga boleh ada Hacker,
padahal proses Hacking yang dilakukan oleh Hacker itu merupakan proses buat seorang admin untuk mengetes seberapa kuat sistem keamanan yang dia bangun dalam sebuah network atau jaringan,
apakah cukup kuat untuk tidak disusupi atau di akses oleh orang yang tidak berhak,
walaupun kadangkala seorang hacker sering berubah menjadi cracker,
tapi menurut saya,
walaupun kegiatan Hacking dilarang,
ga tertutup kemnungkinan hal tersebut masih akan dilakukan walaupun sudah ada dasar hukum yang melarangnya,
soalnya orang-orang kreatif itu banyak,karena saya menganggap Hacker itu adalah orang yang kreatif, dengan segala ide dan kepintaran mereka.

dan bila pasal itu dilanggar sangsi hukum yang akan diterima adalah :

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

jadi jika anda melanggar kurang lebih dua pasal di atas anda akan diberi hadiah didenda sebesar 2milyar,
jadi buat anda yang hobi mengakses situs lendir,
segeralah bersiap untuk mengatakan Good Bye,
dan jika anda mempunyai dan mengelola situs lendir,segeralah ubah image situs anda,
seperti yang sudah dilakukan duniasex.com yang akan mengubah imagenya,
jika tidak anda akan diinapkan di hotel bintang lima penjara selama kurang lebih 3 tahun dan door prize denda sebesar 1 milyar rupiah.

Khusus untuk pasal tentang bisnis lendir,
pemerintah jangan hanya mengurusi yang didunia maya,
tapi juga di dunia nyata,
soalnya yang ada didunia maya dimulai dari dunia nyata,
tapi salut dulu deh buat pemerintah udah ada kemajuan dan keinginan untuk maju… :D

Beberapa diskusi terkait:

untuk membaca dan mengetahui RUU-ITE yang telah disahkan tersebut klik disini